2026年9月10日

Gunakan Sidik Jari Palsu untuk “Titip Absen”, Dua Karyawan Dipecat Gugat Perusahaan — Gugatan Resmi Ditolak Pengadilan

Pada 8 September, IT Home melaporkan, mengutip berita dari Litchi News, bahwa Pengadilan Rakyat Kota...

Pada 8 September, IT Home melaporkan, mengutip berita dari Litchi News, bahwa Pengadilan Rakyat Kota Taicang menolak gugatan perdata yang diajukan oleh dua karyawan yang dituduh menggunakan sidik jari palsu untuk melakukan “titip absen” di mesin presensi perusahaan.

Kasus ini berawal ketika Zhang dan Li, dua rekan kerja yang memiliki hubungan cukup dekat, bekerja di perusahaan yang sama. Beberapa waktu lalu, Zhang tidak dapat hadir tepat waktu karena urusan pribadi, lalu meminta Li untuk melakukan presensi menggantikannya menggunakan sidik jari karet palsu.

Setelah Li tiga kali melakukan presensi palsu untuk Zhang, perusahaan akhirnya membongkar praktik ini. Melalui rekaman CCTV, terungkap bahwa Zhang baru tiba di kantor setelah jam kerja dimulai, sementara catatan absensi menunjukkan ia hadir tepat waktu. Saat dimintai keterangan, keduanya mengakui perbuatan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan internal, perusahaan merujuk pada aturan buku pedoman karyawan yang menyatakan: “Meminta orang lain untuk absen menggantikan, atau menggantikan absensi orang lain, termasuk pelanggaran berat. Jika dilakukan tiga kali dalam 12 bulan, perusahaan berhak langsung memutuskan hubungan kerja.” Dengan dasar ini, perusahaan resmi memutuskan kontrak kerja Zhang dan Li.

Tidak terima, keduanya menggugat perusahaan dan menuntut kompensasi atas pemutusan hubungan kerja yang mereka anggap tidak sah. Namun, pengadilan menilai tindakan mereka jelas melanggar buku pedoman karyawan yang telah disusun melalui prosedur demokratis dan diumumkan secara terbuka. Perusahaan juga telah memberitahu serikat pekerja sebelum melakukan PHK, sehingga proses dinyatakan sah secara hukum.

Pengadilan menegaskan bahwa sistem absensi merupakan bagian penting dari hak manajemen mandiri perusahaan. Praktik “titip absen” tidak hanya merusak hak tersebut, tetapi juga melanggar prinsip kejujuran dan integritas yang wajib dipegang oleh pekerja. Oleh karena itu, keputusan PHK dinyatakan sah, dan gugatan kedua karyawan resmi ditolak.

接著讀